Pemerintah akan Seleksi Massal Guru Honorer di 2021
Dikutip dari LIPUTAN6.COM
Maulandy Rizky Bayu KencanaMaulandy Rizky Bayu Kencana
17 Nov 2020, 16:18 WIB
FOTO: Mendikbud - DPR Evaluasi Belajar dari Rumah hingga Kesiapan Rekrutmen Guru Honorer
Perbesar
Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membuka seleksi perekrutan guru honorer secara massal pada 2021 mendatang. Ini diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
"Di 2021 kita akan menyediakan proses seleksi massal, di mana semua guru honorer akan punya kesempatan untuk menunjukkan kelayakannya melalui suatu tes online," kata Nadiem dalam sesi teleconference, Selasa (17/11/2020).
Adapun guru honorer yang lulus seleksi tersebut nantinya akan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Menurut Nadiem, proses perekrutan ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja honorer. Dia pun memastikan seluruh guru honorer secara serentak semuanya bisa ikut tes kelulusan menjadi PPPK.
"Berarti mereka bisa mendapat kesempatan yang adil untuk bisa membuktikan kelayakan mereka menjadi aparatur sipil negara atau ASN," ujar dia.
Nadiem menyatakan, pemerintah bersungguh-sungguh agar seluruh guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang berstatus non-PNS atau swasta bisa terjamin kehidupannya.
"Jadi ini langkah-langkah nyata yang telah kita lakukan untuk guru-guru non-PNS kita. Dan ke depannya akan menjadi satu strategi kita untuk merangkul para guru honorer dan memberi kesempatan yang adil bagi mereka untuk berpartisipasi meningkatkan kesejahterannya," tuturnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik, termasuk dosen serta guru dan tenaga pendidikan non-PNS yang terdaftar di Kemendikbud.
Dia menjelaskan, kriteria yang menerima bantuan ini, adalah mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Kriterianya itu sangat jelas, bahwa yaitu guru non-PNS yang punya penghasilan di bawah Rp 5 juta," kata Nadiem melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).
Karenanya, dia menekankan, bahwa guru atau tenaga pendidikan yang gajinya diatas Rp 5 juta, tak akan diberikan bantuan.
"Bagaimana (guru) di sekolah-sekolah elite yang mempunyai bayaran besar? Kalau mereka dibayar di atas Rp 5 juta mereka tidak boleh menerima bantuan upah ini. Dan semua guru swasta honorer non-PNS yang di bawah Rp 5 juta itu bisa menerima," jelas Nadiem.
Dia menjelaskan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun guna membiayai program ini. "Ini adalah untuk total sasaran sebesar 2.034.732 orang," kata Nadiem.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menambahkan, para guru yang akan menerima bantuan tersebut tak boleh menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Dan juga tidak ikut program prakerja," tutupnya.
Info lebih lanjut baca di liputan6.com
Comments
Post a Comment