UMK Yogyakarta 2020 Mulai Kota Jogja, Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo dan Sleman
Dikutip dari https://jogja.tribunnews.com/
TRIBUNJOGJA.COM - Upah minimum kota Yogyakarta tahun 2020 disepakati sebesar Rp 2.004.000. Nilai tersebut naik sebesar Rp 157.600 dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp1.846.400.
Kesepakatan besaran UMK Kota Yogyakarta tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi gubernur, bupati dan walikota se-DIY yang digelar di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).
Sementara Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133,685,52 dari UMP tahun 2019. Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah seIndonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP dan UMK tahun 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Rabu (30/10/2019)
“Sudah ada kesepakatan dari Dewan pengupahan provinsi, Kabupaten kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk tahun 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015. Ada angka total kenaikan 8,51 persen,” ujar Andung kepada wartawan usai rakor di Kepatihan.
Baca artikel asli di sini
Comments
Post a Comment